Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Hulubanteng


CIREBON – Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten kembali berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. 

Pelaku berinisial TPN (20) warga Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang terbukti menyimpan dan memiliki barang haram tersebut.

Sebulan lalu Satnarkoba Polres Cirebon juga mengungkap peredaran ganja kering. KBO Satnarkoba Polres Cirebon Ipda Muhyidin mengatakan, penangkapan TPN dilakukan Minggu (7/11) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Babakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengincar beberapa orang yang identitasnya sudah masuk daftar target.

“Ternyata benar, saat kita periksa TPN tertangkap tangan memiliki, menguasai, menggunakan serta mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 linting. Dikemas dalam bungkus rokok disimpan di dalam saku celana sebelah kanan,” ujar Muhyidin.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Satnarkoba pun langsung menuju ke tempat tinggal pelaku untuk penggeledahan. Dalam kamar tidur pelaku, polisi berhasil menyita seperempat garis ganja kering yang dimasukkan ke plastik, disimpan di dalam lemari kamar tidur.


“Masih kita periksa dan kembangkan jaringannya untuk mengetahui,  dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” katanya. (Radarcirebon)

Subscribe to receive free email updates: